Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1995
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Izin Usaha Industri berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi.
Tata cara pelaksanaan pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan.
BAB III
Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal:
BAB IV
Izin Usaha Industri yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku pula bagi tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha Industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, dan bahan penolong untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.