Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1991
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR NASIONAL INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang lingkup standardisasi mencakup semua kegiatan standardisasi yang dilakukan oleh instansi teknis.
Standar Nasional Indonesia meliputi :
BAB III
Standar Nasional Indonesia bertujuan :
BAB IV
Rancangan Standar Nasional Indonesia dirumuskan roleh instansi teknis melalui proses yang menjamin konsensus nasional antara pihak-pihak yang berkepentingan termasuk instansi Pemerintah, organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan, kalangan ahli ilmu pengetahuan dan teknologi, produsen, serta wakil-wakil konsumen dan pemakai produk dan/atau jasa.
Instansi teknis mengusulkan rancangan dan/atau revisi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi jenis-jenis produk dan/atau jasa yang berada di bawah kewenangannya kepada Dewan untuk disetujui menjadi Standar Nasional Indonesia disingkat SNI.
Rancangan SNI yang telah disetujui oteh Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h dengan Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departenien ditetapkan dan diberlakukan menjadi SNI.
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)