Peraturan Pemerintah (PP) No. 154 Tahun 2000
- Nomor
- 154
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Institut diselenggarakan berdasarkan asas yang dilandasi oleh kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, profesionalisme, dan keterbukaan.
Kompetensi utama Institut adalah dalam pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, khususnya bidang pertanian dalam arti seluas-luasnya.
Institut sebagai badan hukum milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.
Tujuan Institut adalah:
BAB IV
Institut berkedudukan dan mempunyai kantor pusat di Bogor.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang