Peraturan Pemerintah (PP) No. 155 Tahun 2000
- Nomor
- 155
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Institut diselenggarakan berdasarkan asas :
Institut sebagai badan hukum milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.
Pendidikan yang diselenggarakan oleh institut merupakan program paripurna yang terdiri atas program pendidikan akademik, program pendidikan profesi, dan program pendidikan berkelanjutan.
Penelitian diselenggarakan dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, penemuan, dan penambahan khasanah keilmuan, inovasi dalam rangka pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta ilmu sosial dan kemanusiaan.
Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan secara melembaga sebagai perwujudan tanggung jawab sosial.
Penggalangan dana merupakan kegiatan pendukung yang diusahakan secara melembaga untuk mendukung terselenggaranya kegiatan akademik dan dilakukan secara terpisah serta tidak mengganggu kegiatan akademik.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang