Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PADANG
1.Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 telah dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 telah dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Padang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
2.Pada kenyataannya perkembangan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Padang sebagai lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat khususnya semakin meningkat. Kotamadya Daerah Tingkat II Padang sebagai lbukota. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat selain merupakan pusat segala kegiatan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ditinjau dari aspek ekonomi juga merupakan pusat pelayanan regional khususnya bidang kegiatan distribusi sebagai pusat perdagangan hinterlandnya, sebagai pusat industri, sebagai kota pelabuhan dan sebagai pusat pendidikan.
3.Sehubungan dengan itu sudah sewajarnya bilamana Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang diperluas, sehingga secara berencana dapat tercipta kemungkinan-kemungkinan akan adanya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak serta luas guna kepentingan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Padang serta wilayah yang dilayaninya.
4.Untuk maksud perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian Wilayah yang dipisahkan dari. Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi sebagian dari 3 (tiga) Kecamatan, terdiri dari 9 (sembilan) Nagari/Kampung. Pemisahan Nagari/Kampung yang dimaksud diatas dari Kabupaten yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang, telah disetujui oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam :
a.Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II. Padang Pariaman tanggal 31 Juli 1978 Nomor 06/DPRD/1978;
b.Surat Keputusan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang tanggal 30 Oktober 1978 Nomor 08/II.DPRD/1978.
5.Untuk melindungi tata air kelestarian lingkungan serta keseimbangan ekologis antara daerah kota dan daerah belakangnya, maka hutan-hutan yang terdapat di Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Pauh dan Kecamatan Lubuk Begalung tetap dipertahankan fungsinya sebagai hutan-hutan lindung dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Padang. Hutan- hutan tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan kota dan daerah belakangnya, atas dasar, persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
6.Dengan perubahan batas-batan Daerah-daerah Tingkat II tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku bagi Nagari/Kampung yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten tersebut, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan itu diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang. Selain daripada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-hutang, barang-barang inventaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat kepada Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
7.Bilamana timbul kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. PASAL DEMI PASAL