1.Daerah adalah Kota Padang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Padang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerahyang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan perizinan usaha jasa konstruksi.
5.Dinas Pekerjaan Umum adalahDinas Pekerjaan Umum Kota Padang.
6.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
7.Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi.
8.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK, adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
9.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
10.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. 4
11.Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
12.Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
13.Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pengwasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
14.Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atautanda bukti pengakuan atau kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan danatau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
15.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan danatau keterampilan tertentu danatau kefungsian danatau keahlian masing-masing.
16.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkatkedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat atau kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
17.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
18.Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.