Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1990
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981, dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
Dalam melaksanakan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), atas persetujuan Menteri, Perusahaan dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)