Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1972
- Nomor
- 18
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA".
BAB I
BAB II
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk kepada ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
…
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dalam hal dianggap perlu dapat mengadakan kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Tujuan Perusahaan adalah ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengusahaan tenaga listrik dengan maksud untuk mempertinggi derajat masyarakat Indonesia.
Perusahaan adalah badan hukum yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberi hak dan wewenang khusus serta tanggung- jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Perusahaan diberi wewenang dan tanggung-jawab untuk
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.