Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1969
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1969
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN. Pasal 1.
Terhitung mulai pada saat berdirinya Persero serta dibubarkannya P.N. Semen Gresik sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 156) tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Gresik dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 7. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/30
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.