Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1998
- Nomor
- 76
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN GRESIK Tbk.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang didirkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969.
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk melalui penjualan secara langsung saham milik Negara Republik Indonesia kepada mitra strategis.
Penyertaan modal Negara yang dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebanyak 83.042.000 (delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu) saham atau kurang lebih sebesar 14 % (empat belas persen) dari keseluruhan jumlah saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
BAB II
Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1998 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 176
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang