Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1971
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N. Tambang Batubara.
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N. Tambang Hatubara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 37).
Segala hak dan kewajiban P.N. Tambang Batubara yang timbul dari yang berhubungan dengan pengurusan dan penguasaan Unit Penambangan Batubara Mahakam serta semua kekayaan P.N. Tambang Batubara yang berada dalam lingkungan unit produksi termaksud tetap merupakan hak dan kewajiban serta kekayaan dari P.N. Tambang Batubara.
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/24
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang