Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1967
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1967
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : I. Mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119). II. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN.
BAB I
Penguasaan bahan galian Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. Pasal 2…
Istilah-istilah
BAB II
BAB III
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila diusahakan oleh pihak swasta. Pasal 8…
Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil- kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam Pasal 11.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)