Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1987
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KAMPAR.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.
BAB II
Wilayah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru yang semula terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan dihapuskan dan ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu :
Tempat kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
BAB III
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang