Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2006
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241) dan Lampiran, diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari:
Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
Cukup jelas. Angka 2
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)