Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1987
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGBALAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai diubah dan diperluas dengan memasukan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten
Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan tetap bernama Kecamatan Tanjungbalai dengan luas wilayah setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan guna pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai yang semula terdiri dari 2 wilayah kecamatan ditata kembali sehingga menjadi wilayah kecamatan, yang terdiri dari :
Tempat kedudukan Pusat Pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut :
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan batas- batas sebagai berikut :
BAB III
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)