Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1989
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1989
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Membentuk Kota Administratip Bontang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Tujuan pembentukan Kota Administratip Bontang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratip Bontang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
BAB IV
Sebagian wilayah Kecamatan Bontang yang meliputi Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah, dan Desa Santan Ilir digabungkan ke dalam wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
BAB V
Susunan Organisasi Pemerintah Kota Administratip Bontang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.