Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2000
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
…
Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam :
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 45 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU UMUM Berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional akan mendorong perkembangan suatu wilayah sehingga kebijaksanaan untuk mendorong kegiatan ekonomi tersebut perlu ditunjang dengan kebijaksanaan perpajakan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam rangka memberikan perlakuan perpajakan yang secara maksimal dapat menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu maka pengaturan perlakuan perpajakan bagi pengusaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan di dalam wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) dengan mengacu pada ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1994, dan di bidang Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 4 …
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)