Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2007
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik Lokal di Aceh; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB IV
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik lokal, pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan sampai perselisihan kepengurusan terselesaikan.
Pengurus dan/atau anggota partai politik lokal yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik lokal yang sama dan/atau membentuk partai politik lokal yang sama.
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.