Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2016
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara; Mengingat: . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.
Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)