Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016
- Nomor
- 149/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan melakukan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, clan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil clan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, clan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, clan pejabat negara. }' www.jdih.kemenkeu.go.id
Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
( 1) Pemberian tunjangan hari raya bagi Pejabat Pengelola, Dewah Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2016 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2016 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan Keputusan Menteri Keuangan mengena1 penetapan remunerasi pada masing-masing BLU.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.