Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1996
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks41PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang :
BAB III
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap :
Penegahan tidak dapat dilakukan terhadap :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang