Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1997
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Tata cara pemungutan dan pembagian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mangatur Pajak Daerah.
Pemberlakuan Peraturan pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UMUM Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, khususnya yang berasal dari pajak daerah, perlu ditingkatkan. Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya semakin meningkat pula. Upaya peningkatan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutannya serta penyederhanaan, penyempurnaan, dan penambahan jenis pajak, melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat. Wajib Pajak dapat dengan mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Peraturan Pemerintah tetang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui antara lain Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU). Ayat (2) Termasuk dalam pengertian bensin adalah premium dan premix. Pasal 3… Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah produsen bahan bakar kendaraan bermotor yaitu Pertamina dan atau produsen bahan bakar lainnya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)