Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1979
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1979
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSEROAN TERBATAS DEPARTEMENT STORE INDONESIA SARINAH.
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham PT' Department Store Indonesia Sarinah dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), termasuk penyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 30
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)