Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2007
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA TEGAL DENGAN KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH DI MUARA SUNGAI KALIGANGSA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Pemerintah ini batas Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes di muara Sungai Kaligangsa ditetapkan menjadi terletak pada garis tengah Sungai Kaligangsa mulai dari muara sungai ke arah selatan sampai sejauh ±3 (tiga) kilometer, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
. . .
BAB III
Pendanaan dalam rangka perubahan batas Kota Tegal dan Kabupaten Brebes dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
Semua peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintahan Kota Tegal dan pemerintahan Kabupaten Brebes tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum dicabut oleh peraturan daerah yang lain.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Wisnu Setiawa n PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN BATAS WlLAYAH KOTA TEGAL DENGAN KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH DI MUARA SUNGAI KALIGANGSA I. UMUM Sungai Kaligangsa yang merupakan batas wilayah antara Kota Tegal dan Kabupaten Brebes telah mengalami perubahan aliran sungai atau telah terjadi pelurusan pada bagian muara sungai. Dengan adanya pelurusan tersebut maka terjadi wilayah-wilayah yang terpisah atau enklave dari wilayah Kota Tegal atau Kabupaten Brebes. Wilayah-wilayah yang enklave bagi Kota Tegal adalah sebagian wilayah Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat seluas ±1.219.503 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana seluas ±20.650 m² (meter persegi). Wilayah-wilayah yang enklave bagi Kabupaten Brebes yaitu sebagian wilayah Desa Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes seluas ±1.508.782 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah Desa Randusanga Wetan Kecamatan Brebes seluas ±710.721 m² (meter persegi). Untuk . . . Untuk keperluan kelancaran dan kemudahan pelayanan oleh Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Brebes, maka kedua pemerintah daerah tersebut telah sepakat untuk merubah batas wilayah pada bagian muara Sungai Kaligangsa. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam Keputusan Bersama Walikota Tegal dengan Bupati Brebes Nomor 01 Tahun 2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. Keputusan Bersama dimaksud didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 170/15/2002 tentang Persetujuan Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2002 tentang Persetujuan Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. Berdasarkan kesepakatan di atas, Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Brebes telah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah perihal perubahan batas wilayah kedua daerah otonom tersebut. Gubernur Jawa Tengah melalui surat Nomor 136/16621 tanggal 18 Desember 2002 telah meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.