Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1996
- Nomor
- 23
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang. Pasal 4…
Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 segera diikuti dengan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang yang berada di atasnya yang diduga merupakan Barang Kena Cukai yang belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang.
BAB III
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :
Terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos, tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a).
Pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), segera diikuti dengan tindakan :
Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi pemeriksaan terhadap :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang