Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1996
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam masing-masing Pasal tersebut. Pasal 4…
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang, dikenakan sanksi adminstrasi dengan ketentuan :
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan :
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan :
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1996 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang