Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2003
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Setiap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang memeriksa beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh aparat hukum dan aparat keamanan berupa:
Perlindungan terhadap Saksi wajib diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam semua tingkat pemeriksaan perkara.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib diberitahukan kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, dalam waktu 1 (satu) hari sebelum perlindungan diberikan.
Teknis pelaksanaan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik Indonesia, perlindungan Saksi tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.