DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013

Nomor
PER-05/K.BNPT/11/2013
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
15

Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Ringkasan

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Maksud dan Tujuan Pasal 3 Ruang Lingkup Pasal 4 Bentuk Perlindungan Pasal 5 Mekanisme pemberian perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan hakim Pasal 6 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap keluarga penyidik, pnuntut umum dan hakim Pasal 7 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap panitera, ahli dan petugas pemasyarakatan Pasal 8 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap advokat Pasal 9 Jangka waktu perlindungan Pasal 10 Monitoring dan evaluasi pemberian perlindungan Pasal 11 Pembiayaan pemberian perlindungan Pasal 12 Penutup

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…