Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebunan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Penghimpunan Dana bertujuan untuk:
BAB II
Penghimpunan Dana bersumber dari:
Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa Dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
Dana yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dapat berupa hibah, bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya, dan/atau hasil pengelolaan Dana.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)