Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1973
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DIBIDANG PERKEBUNAN.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO; adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktip dibidang perkebunan, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan perkebunan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB II
BAB III
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
…
BAB V
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. Di dalam dokumen ini terdapat lampiran Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Menteri (Kepmen)