Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1986
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA 1.
Nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I". www.djpp.depkumham.go.id
Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 35 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.