Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1985
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks61PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya, dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)