Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2003
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK BUMI DAYA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK DAGANG NEGARA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK PEMBANGUNAN INDONESIA SEBELUM MENGGABUNGKAN DIRI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebelum menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998.
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp3.461.513.413.173,16 (tiga triliun empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah enam belas sen), yang merupakan kekayaan Negara yang telah tertanam dan dipergunakan seluruhnya oleh :
BAB II
Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebelum menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan ... dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 September 1998. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 58 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2003 TANGGAL 29 MEI 2003 NILAI PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK BUMI DAYA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK DAGANG NEGARA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK PEMBANGUNAN INDONESIA SEBELUM MENGGABUNGKAN DIRI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI No. Bank Bergabung Tahun Nilai Anggaran Buku
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)