Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 1999
- Nomor
- 75
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 151
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)