Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1976
- Nomor
- 26
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pergudangan, selanjutnya disebut PERSERO.
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
BAB III
Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pergudangan Departemen Perdagangan ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia.
BAB IV
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)