Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1999
- Nomor
- 26
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran HA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran HA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang Pengadilan Niaga dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 58 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN UMUM Dalam rangka lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehakiman sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Biaya transmital dan tarif dalam tabel PCT yang berlaku secara internasional merupakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemohon paten yang mengajukan permintaan paten melalui PCT. Ayat (3) Cukup jelas
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)