MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN. Pasal I ... Pasal I Mengubah Lampiran angka VI butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001, sehingga Lampiran angka VI butir 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VI. Keimigrasian
2.Visa
a.Visa singgah Per orang US$ 15.00
b.Visa kunjungan Per orang US$ 35.00
c.Visa kunjungan beberapa kali perjalanan Per orang US$ 75.00
d.Visa Kunjungan Saat Kedatangan 1) 3 (tiga ) hari Per orang US$ 10.00 2) 30 (tiga puluh) hari Per orang US$ 25.00
e.Visa tinggal terbatas Per orang US$ 60.00 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2004. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 10. Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN UMUM Setiap orang asing yang masuk Wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki visa, kecuali bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang–undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sehubungan dengan hal tersebut dan berkenaan dengan adanya ketentuan mengenai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dipandang perlu mengubah jenis, satuan, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lampiran angka VI butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II ... Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4360.