Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1984
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN) MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM).
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Gas Negara (PGN) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara disingkat "PGN".
BAB III
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)