Memutuskan: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88); Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.). PEMBUBARAN. Pasal 1.
(1)Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 88), terhitung mulai ditetapkannya peraturan ini dibubarkan.
(2)Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga ditunjuk untuk mengatur cara-cara pelaksanaan pembubaran dan menyelenggarakan pengurusan dan pengawasan terhadap usaha-usaha dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan listrik Negara yang telah dibubarkan itu. PENDIRIAN. Pasal 2.
(1)Dengan nama-nama:
1.Perusahaan Listrik Negara,disingkat "P.L.N.";
2.Perusahaan Gas Negara, disingkat "P.G.N."; didirikan perusahaan-perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk segenap pegawai serta usaha Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang dibubarkan beralih kepada Perusahaan- perusahaan Negara tersebut dalam ayat (1). ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 3.
(1)Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.), adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Perusahaan Negara tersebut ayat (1) adalah kesatuan- usaha di bidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility).
(3)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a."Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b."Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
c."Perusahaan" ialah Perusahaan-perusahaan Negara yang disebut pada ayat (1);
d."Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 4. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 5. Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. Tujuan dan lapangan-usaha. Pasal 6. Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang produksi-industri, sesuai dengan asas-asas dalam Deklarasi Ekonomi dengan mengutamakan kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 7. Lapangan usaha dari perusahaan-perusahaan ini adalah:
(1)Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga listrik dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat umum.
(2)Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga gas dan industri gas termasuk hasil- tambahan (by products) dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat umum. Pasal 8. Tugas perusahaan-perusahaan untuk mencapai tujuan itu adalah:
(1)Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) antara lain mengatur dan menyelenggarakan: a.pengusahaan (eksploitasi) dan pengembangan perusahaan tenaga listrik; b.produksi, transmissi dan distribusi tenaga listrik; c.perencanaan dan pembangunan, yang bersifat suplementer/ komplementer serta pemugaran di bidang tenaga listrik; d.pengusahaan industri alat-alat listrik; e.pengusahaan jasa-jasa (consulting/contraktor) di bidang kelistrikan.
(2)Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) antara lain mengatur dan menyelenggarakan: a.pengusahaan (eksploitasi) dan pengembangan perusahaan industri gas/kokas; b.produksi, transmissi dan distribusi tenaga gas/kokas; c.perencanaan dan pembangunan, yang bersifat suplementer/ komplementer serta pemugaran di bidang gas; d.penelitian/penyelidikan dan pengusahaan industri bahan- bahan/alat-alat hasil-tambahan (by products) dari gas/kokas; e.pengusahaan industri peralatan produksi dan distribusi gas/ kokas; Pasal 9. Perubahan dalam arti perluasan atau pengurangan lapangan- usaha dan tugas dari perusahaan-perusahaan ini diatur oleh Menteri. Modal. Pasal 10.
(1)Modal dari perusahaan-perusahaan ditetapkan masing- masing sebesar Rp. 35.013.000.000,- untuk Perusahaan Listrik Negara 9p.L.N.), dan Rp. 123.060.000,- untuk Perusahaan Gas Negara (P. G. N.).
(2)Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) huruf b.
(4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.