Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1991
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG RAWA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lingkup pengaturan rawa dalam Peraturan Pemerintah ini adalah penyelenggaraan konservasi rawa yang meliputi perlindungan, pengawetan secara lestari dan pemanfaatan rawa sebagai ekosistem sumber air.
BAB II
Penyelenggaraan konservasi rawa dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian untuk melindungi dan mengamankan fungsi dan manfaat rawa.
Penyelenggaraan konservasi rawa bertujuan untuk :
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
Konservasi rawa ditujukan untuk mempertahankan dan melindungi ekosistem rawa sebagai sumber air, serta meningkatkan fungsi dan manfaatnya, dengan memperhatikan :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)