Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1998
- Nomor
- 68
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 108
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
…
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan:
BAB II
Kawasan Suaka Alam tersendiri dari:
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.