Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 79 I*"". .2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di Biding Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat... Mengingat : 1. 2. PRESIOEN REPUELIK INOONESIA fagal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa tcali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 22 Tahrtr: 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pqiak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173); 3. 4. MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2OLO TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBAUI(AN DAN PERI,AKUAN P.{JAK PENGHASIIAN DI BIDANG USAHA HULU MIMAK DAN GAS BUMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang Us$a Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lrmbaran Negara nepuUUf Indonesia Tahun 2OlO Nomor 139, Tambahan hhbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) diubah sebagai berikut:
Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (slidittg scale spliQ pada Kontrak Kerja Sama. Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
6. 7.
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak penghasilan meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.