Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1997
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan menduduki jabatan rangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural merangkap jabatan fungsional.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diberhentikan dari salah satu jabatan yang dirangkapnya apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun dalam salah satu jabatan yang dirangkapnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 4…
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP UMUM Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan segala perhatian dan kemampuannya di dalam melaksanakan tugas jabatannya, sehingga diharapkan dapat dihasilkan suatu hasil kerja yang optimal. Namuu dalam kenyataannya, terdapat tugas Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan-jabatan struktural tertentu di lingkungan instansi Pemerintah yang ada hanya dapat dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Hal ini mengingat sifat tugas yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan antara jabatan struktural dengan jabatan fungsionalnya. Berdasarkan pemikiran di atas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural tersebut, dipandang perlu mengatur mengenai perangkapan jabatan tertentu oleh Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 3…
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari salah satu jabatan yang dirangkapnya misalnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan strukturalnya karena telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan bagi jabatan struktural yang bersangkutan. Namun demikian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya sampai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan bagi jabatan fungsional yang bersangkutan.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.