Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2005
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP. Pasal I . . . Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4560
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)