Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1999
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM.
BAB I
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
Jumlah kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan mengenai akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan pelaksanaannya berlaku terhadap pembelian saham Bank.
…
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian saham Bank ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan