Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2016
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: MCNetApKAn : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS. b. Tahun 2OOT tentang Perseroan Republik Indonesia Tahun 2OOT Lembaran Negara Republik Pasal
Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal t harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan l,embaran Negar" Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Cukup jelas. Pasal #D PRES IDEN ^-o-
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5901
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)