Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1972
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PERKEBUNAN.
BAB I
Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan Neglasari, Kalimas, Tjukul dan Gunung Tjempaka sebagaimana yang dimaksudkan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesia Plantations Limited yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Michael David Nightingale of Croinarty, O.B.E., pemegang kuasa dari The Anglo Indonesian Plantations Limited.
BAB II
BAB III
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959), dengan ketentuan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21 ;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
…
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan . Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)