menetapkan penyertaan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah);
3.Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40);
4.Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN NEGARA DALAM PERSEROAN TERBATAS "INDONESIAN PLANTATIONS" (PT. INDOPLANT). PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1.
(1)Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Inggeris, The Anglo Indonesian Plantations Limited dengan nama Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant).
(2)Maksud dan tujuan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant) termaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan milik Pamanoekan & Ciasem Lands, PT. (P & T Lands, PT).