Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1977
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSEROAN TERBATAS PELITA BAHARI.
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan Negara dalam Modal Saham P.T. PELITA BAHARI tersebut dalam ayat
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 4
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang