MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyertaan Modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Industri Sandang. BAB 1. PEMISAHAN KEKAYAAN. Pasal 1.
(1)Memisahkan sebagian dari kekayaan P.N. Industri Sandang sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor6 tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1969, senilai dengan US $. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat), untuk dipergunakan oleh Negara sebagai penyertaan Negara dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang industri Sandang.
(2)Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah perusahaan perseroan terbatas yang akan didirikan bersama-sama dengan Toyo Menka Kaisha Ltd. dan Kanegafudi Spinning Co Ltd., masing-masing berkedudukan di Osaka, Jepang. Pasal 2. Pemisahan kekayaan P.N. Industri Sandang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian, dengan ketentuan. bahwa perincian dari kekayaan.tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan.